Fachri Albar Akhinya Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi

Fachri Albar Akhinya Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi

  FACHRI Albar terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba. Anak dari Ahmad Albar itu dituntut 9 bulan menjalani rehabilitasi dikurangi masa tahanan. Dilansir JPNN.com, Fachri melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika. \"Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur,\" kata Jaksa Nasruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6). Ditambah lagi, adanya berita acara pelaksanaan asessment atas nama terdakwa dari tim BNNK Jakarta Selatan ter tanggal 19 Februari 2018, dengan kesimpulan terdakwa diharapkan menjalani rehabilitasi secara medis maupun sosial. Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Fachri Albar melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) yang diagendakan dibacakan pada sidang Kamis, 7 Juni 2018. Sebagaimana diketahui, pemain film Pengabdi Setan ini didakwa alternatif. Dalam dakwaan primer, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Fachri Albar dianggap tanpa hak menyimpan narkotika golongan I, baik dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman. \"Dakwaan pertama Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,\" kata Jaksa Nasruddin di PN Jaksel. Sementara untuk dakwaan subsider, Fachri Albar didakwa Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dia dianggap menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, serta menerima penyerahan narkotika tanpa resep dokter. (yln/JPC)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: